PENDAMPINGAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DALAM PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) WP BUMI MAKMUR

Authors

  • Andi Achmad Priyadharma Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Muhammad Yusuf Ridhani Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Kiky Permana Setiawan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Miftahul Ridhoni Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Keywords:

Pengawasan Penataan Ruang, Partisipasi masyarakat, Pengabdian masyarakat

Abstract

Adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bentuk fasilitasi peran masyarakat dalam penataan ruang, sesuai dengan Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan salah satunya dengan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pengabdian dilaksanakan pada Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut dengan bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan terbagi menjadi tiga kali pelaksanaan Konsultasi Publik. Tujuan dari adanya pengabdian ini adalah memberikan wadah pemahaman untuk pendampingan masyarakat terkait pelaksanaan penataan ruang Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur, termasuk penyampaian potensi masalah untuk penjaringan dan penyepakatan isu strategis daerahnya. Secara keseluruhan, masyarakat merespon dan mengikuti dengan baik adanya kegiatan pengabdian ini. Dengan adanya Konsultasi Publik ini diharapkan mampu dalam melaksanakan penataan ruang yang berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah

Peraturan Daerah Kabuaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 – 2036

Berita Acara Nomor : 600.3.2.2/046.1-TR/DPUPR/2023 EKSPOSE Laporan Pendahuluan / Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur

Berita Acara Nomor : 600.3.2.2/053.1-TR/DPUPRP/2023 EKSPOSE Laporan Antara / Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur

Berita Acara Nomor : 600.3.2.2/062.1-TR/DPUPRP/2023 EKSPOSE Laporan Akhir / Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur

Mulyana, D. P. (2016). Identifikasi Potensi Desa Vokasi Bidang Arsitektur Desa Sularang Kabupaten Garut Jawa Barat. repository.upi.edu.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Priyadharma, A. A., Ridhani, M. Y., Setiawan, K. P., & Ridhoni, M. (2024). PENDAMPINGAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DALAM PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) WP BUMI MAKMUR. Jurnal Pengabdian Teknologi Kepada Masyarakat, 2(2), 49–52. Retrieved from https://journal.mbunivpress.or.id/index.php/petikemas/article/view/1028

Issue

Section

Articles