PENDAMPINGAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DALAM PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) WP BUMI MAKMUR
Keywords:
Pengawasan Penataan Ruang, Partisipasi masyarakat, Pengabdian masyarakatAbstract
Adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bentuk fasilitasi peran masyarakat dalam penataan ruang, sesuai dengan Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan salah satunya dengan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pengabdian dilaksanakan pada Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut dengan bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan terbagi menjadi tiga kali pelaksanaan Konsultasi Publik. Tujuan dari adanya pengabdian ini adalah memberikan wadah pemahaman untuk pendampingan masyarakat terkait pelaksanaan penataan ruang Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur, termasuk penyampaian potensi masalah untuk penjaringan dan penyepakatan isu strategis daerahnya. Secara keseluruhan, masyarakat merespon dan mengikuti dengan baik adanya kegiatan pengabdian ini. Dengan adanya Konsultasi Publik ini diharapkan mampu dalam melaksanakan penataan ruang yang berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Peraturan Daerah Kabuaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 – 2036
Berita Acara Nomor : 600.3.2.2/046.1-TR/DPUPR/2023 EKSPOSE Laporan Pendahuluan / Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur
Berita Acara Nomor : 600.3.2.2/053.1-TR/DPUPRP/2023 EKSPOSE Laporan Antara / Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur
Berita Acara Nomor : 600.3.2.2/062.1-TR/DPUPRP/2023 EKSPOSE Laporan Akhir / Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Bumi Makmur
Mulyana, D. P. (2016). Identifikasi Potensi Desa Vokasi Bidang Arsitektur Desa Sularang Kabupaten Garut Jawa Barat. repository.upi.edu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Petikemas (Jurnal Pengabdian Teknologi kepada Masyarakat)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.