PENDAMPINGAN LEGALISASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TAPIN TAHUN 2024-2043
Keywords:
Legalisasi, Rencana Tata Ruang Wilayah, PendampinganAbstract
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin sebagai subsistem dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan Rencana Tata Ruang Nasional. Dinamika kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta perkembangan wilayah di Kabupaten Tapin menuntut adanya peraturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin sebagai arahan dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Tapin. Kegiatan pendampingan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin adalah bentuk fasilitasi dari Universitas Muhammadiyah Banjarmasin untuk menjembatani kepentingan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lain dalam menentukan arah pengembangan penataan ruang di Kabupaten Tapin agar sesuai dengan harapan dan mampu mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 – 2042
Persetujuan Validasi KLHS RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2023-2042 Nomor : 600.4./037/DLH/2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Petikemas (Jurnal Pengabdian Teknologi kepada Masyarakat)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.