PENDAMPINGAN LEGALISASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TAPIN TAHUN 2024-2043

Authors

  • Muhammad Yusuf Ridhani Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Kiky Permana Setiawan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Andi Achmad Priyadharma Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Miftahul Ridhoni Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Keywords:

Legalisasi, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pendampingan

Abstract

Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin sebagai subsistem dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan dan Rencana Tata Ruang Nasional. Dinamika kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta perkembangan wilayah di Kabupaten Tapin menuntut adanya peraturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin sebagai arahan dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Tapin. Kegiatan pendampingan legalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin adalah bentuk fasilitasi dari  Universitas Muhammadiyah Banjarmasin untuk menjembatani kepentingan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lain dalam menentukan arah pengembangan penataan ruang di Kabupaten Tapin agar sesuai dengan harapan dan mampu mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 – 2042

Persetujuan Validasi KLHS RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2023-2042 Nomor : 600.4./037/DLH/2024

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Ridhani, M. Y., Setiawan, K. P., Priyadharma, A. A., & Ridhoni, M. (2024). PENDAMPINGAN LEGALISASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TAPIN TAHUN 2024-2043. Jurnal Pengabdian Teknologi Kepada Masyarakat, 2(2), 53–58. Retrieved from https://journal.mbunivpress.or.id/index.php/petikemas/article/view/1032

Issue

Section

Articles