PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KOTA BANJARBARU

Authors

  • Andi Achmad Priyadharma Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Muhammad Yusuf Ridhani Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Kiky Permana Setiawan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Miftahul Ridhoni Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Keywords:

tata ruang, WP Aerocity, kawasan

Abstract

Kebutuhan akan dibangunnya kawasan yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan di satu sisi untuk menjaga keberadaan kawasan hutan dan ekosistem pesisir yang mulai terhimpit oleh aktifitas budidaya lainnya serta perkembangan kawasan perkotaan di Kecamatan Aerocity di sisi lain menjadi latar belakang disusunnya Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang WP Aerocity. Dari ini dapat menghasilkan sebuah rencana tata ruang kawasan yang dapat melokalisir pertumbuhan pada area yang terbatas dengan mengusung konsep kawasan perkotaan berkelanjutan, tanpa mengurangi kesempatan bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan fasilitas umum dan prasarana dasar yang memadai. Penggunaan konsep pengembangan kawasan yang berwawasan lingkungan seperti revitalisasi kawasan permukiman di pesisir yang ada saat ini atau pengembangan pusat pariwisata modern bisa diajukan sebagai dasar bagi perencanaan kawasan kedepannya

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tinggkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822) Dasar Kewenangan Mengatur.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Peratuan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Perlindungan Hutan

Downloads

Published

2024-01-16

How to Cite

Priyadharma, A. A., Ridhani, M. Y., Setiawan, K. P., & Ridhoni, M. (2024). PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KOTA BANJARBARU. Jurnal Pengabdian Teknologi Kepada Masyarakat, 2(1), 16–23. Retrieved from https://journal.mbunivpress.or.id/index.php/petikemas/article/view/875

Issue

Section

Articles